Berita
Advokasi Kebijakan Pendampingan Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender(PUG)

PEMBANGUNAN YANG RESPONSIF GENDER,
Inspektorat Kota Pematangsiantar memiliki peran strategis dalam memastikan prinsip responsif gender benar-benar diimplementasikan. Fungsi pengawasan yang dijalankan Inspektorat tidak hanya menilai kepatuhan, tetapi juga mengawal agar setiap perangkat daerah mengintegrasikan perspektif gender dalam perencanaan dan pelaksanaan program.
Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Penyelenggaraan PUG dengan tema “Peran Strategis Inspektorat dalam Implementasi PUG” menjadi wadah penting untuk memperkuat kapasitas, komitmen, serta strategi pengawasan yang responsif gender.
Kegiatan ini diisi oleh Pakar Gender Sumatera Utara yakni Ibu Drs. Hj. Marhamah, M.Si. Dihadiri oleh Ibu Heppi Oikumenis Daely selaku Staf Ahli Pemerintahan, Plt Kadis Sosial P3A, Drs. Risbon Sinaga, MM dan Inspektur Kota Pematangsiantar, Heri Okstarizal, SH.
Melalui kegiatan ini diharapkan pembangunan di kota Pematangsiantar inklusi, adil dan memberi manfaat besar bagi warga Kota Pematangsiantar.


TAG:
berita-terbaru
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!