Website Resmi Dinas Sosial Pematangsiantar



Berita

MUSYAWARAH KELURAHAN TENTANG PEMUTAKHIRAN KELAYAKAN KPM DAN PENGUSULAN BANTUAN SOSIAL PKH DAN BPNT

Admin Dinsos 19 Mei 2025, 14:25:38 WIB
MUSYAWARAH KELURAHAN TENTANG PEMUTAKHIRAN KELAYAKAN KPM DAN PENGUSULAN BANTUAN SOSIAL PKH DAN BPNT

Pada hari pertama tanggal 19 Mei 2025 dilaksanakan Muskel di 9 (sembilan) kelurahan pada 9 (sembilan) Kecamatan se Kota Pematangsiantar yaitu Kelurahan Siopat Suhu_ Kecamatan Siantar Timur; Kelurahan Tong Marimbun_ Kecamatan Siantar Marimbun; Kelurahan Parhorasan Nauli_ Kecamatan Siantar Marihat; Kelurahan Tambun Nabolon_ Kecamatan Siantar Martoba; Kelurahan Gurilla_ Kecamatan Siantar Sitalasari; Kelurahan Kahean_ Kecamatan Siantar Utara; Kelurahan Proklamasi, Kelurahan Dwikora_ Kecamatan Siantar Barat; dan Kelurahan Kristen_ Kecamatan Siantar Selatan.

1. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Senin 19 Mei 2025


2. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Tong Marimbun Kecamatan Siantar Marimbun, Senin 19 Mei 2025


3. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat, Senin 19 Mei 2025



4. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, Senin 19 Mei 2025


5. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Senin 19 Mei 2025



6. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara, Senin 19 Mei 2025



7. Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Proklamasi dan Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat, Senin 19 Mei 2025


8. Musyawarah Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat , Senin 19 Mei 2025


8.  Musyawarah Kelurahan di Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Senin 19 Mei 2025



Pedoman utama pelaksanaan musyawarah kelurahan ini adalah undang-undang no. 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Peraturan menteri sosial (permensos) nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) dan juga keputusan menteri sosial nomor 73/Huk/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial.

Musyawarah kelurahan ini memiliki arti penting karena menjadi forum partisipatif, di mana masyarakat dan pemangku kepentingan bersama-sama mengevaluasi kelayakan penerima bantuan saat ini, serta mengusulkan calon penerima baru yang memang benar- benar membutuhkan. Keputusan tertinggi ada di musyawarah kelurahan, sehingga penidaklayakan adalah keputusan bersama sebagai hasil dari Muskel.

Tujuan Dari Pelaksanaan Kegiatan Ini Adalah Agar Bantuan Sosial Tepat Sasaran.






























Komentar

Tuliskan Komentar Anda!