MUSYAWARAH KELURAHAN TENTANG PEMUTAKHIRAN KELAYAKAN KPM DAN PENGUSULAN BANTUAN SOSIAL PKH DAN BPNT

Pada hari keenam tanggal 26 Mei 2025 dilaksanakan Muskel di 7 (tujuh) kelurahan pada 7 (tujuh) Kecamatan se Kota Pematangsiantar yaitu Kelurahan Pardomuan_ Kecamatan Siantar Timur; Kelurahan Marihat Jaya_ Kecamatan Siantar Marimbun; Kelurahan Sukamaju_ Kecamatan Siantar Marihat; Kelurahan Nagapita_ Kecamatan Siantar Martoba; Kelurahan Bane_ Kecamatan Siantar Utara; Kelurahan Teladan_ Kecamatan Siantar Barat; dan Kelurahan Martimbang_ Kecamatan Siantar Selatan.
1. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur
2. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun
3. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat
4. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba
5. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara
6. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat
7. Musyawarah Kelurahan (Muskel) di Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan
Pedoman utama pelaksanaan musyawarah
kelurahan ini adalah undang-undang no. 13
tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.
Peraturan menteri sosial (permensos) nomor 3 tahun 2021 tentang
pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial (dtks) dan juga keputusan menteri
sosial nomor 73/Huk/2024 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi
dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial.
Musyawarah kelurahan ini memiliki arti penting karena
menjadi forum partisipatif, di mana masyarakat dan pemangku kepentingan
bersama-sama mengevaluasi kelayakan penerima
bantuan saat ini, serta mengusulkan
calon penerima baru yang memang benar- benar membutuhkan. Keputusan
tertinggi ada di musyawarah kelurahan, sehingga penidaklayakan adalah keputusan
bersama sebagai hasil dari Muskel.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!